Wednesday, 17 August 2016

HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA



Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya :

Apa hukum berjabat tangan dengan wanita?

Jawaban

Hukum berjabat tangan dengan wanita ada perinciannya ; apabila wanita tersebut termasuk mahram orang yang berjabat tangan seperti ibunya, putrinya, saudarinya, saudari ibunya, saudari bapaknya dan istrinya, maka diperbolehkan untuk berjabat tangan dengannya. Apabila selain mahram maka tidak diperbolehkan ; karena ada seorang wanita yang mengulurkan tangannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjabat tangannya, maka beliau bersabda :

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita

Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata :

“Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah memegang tangan perempuan (yang bukan mahramnya) sama sekali, mereka hanya membaiatnya dengan ucapan”

Oleh karenanya wanita tidak diperkenankan untuk menjabat tangan laki-laki selain mahramnya dan tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan wanita selain mahramnya berdasarkan dua hadits tersebut diatas, dan karena hal tersebut memungkinkan terjadinya fitnah.

[Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi;ah, Syaikh Bin Baz, 6/22]

almanhaj.or.id | Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jamaah

♻ Republished by MRA Al-Jafari Al-Alabi
📁 Grup WA & TG : Dakwah Islam

No comments:

Gulai Siput

Gulai Siput merupakan salah satu makanan khas yang ada di Kepulauan Riau. Sesuai dengan namanya, makanan ini menggunakan bahan utama siput a...